Penerapan otonomi daerah secara penuh tidak terlepas dari tuntutan akan adanya pembangunan yang merata antara pusat dan daerah, karena selama 32 tahun daerah hanya diperas sumber daya alamnya tanpa adanya keadilan pembangunan sehingga memunculkan disintegrasi. Buku ini diharapkan dapat memberikan pandangan awal khususnya kepada mahasiswa fakultas hukum dan umumnya kepada pembaca mengenai din…
Berfilsafat adalah berfikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu. Dalam berfilsafat, seseorang mencari dan menemukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan penampakan (appearance) semata, melainkan menelusurinya jauh dibalik penampakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah realitas. Hakikat dasar ontologis manusia dalam Negara Republik…
Buku ini adalah buku paling lengkap yang membahas pelbagai aspek hukum hak asasi manusia, mulai dari fondasi filosofis, pilar instrumen, dan mekanisme implementasi dan pengawasannya. Buku ini menjangkau pembahasan dari instrumen internasional, regional dan nasional. Keistimewaan buku ini ada dua, yaitu pendekatannya yang memadukan (blended approach) hukum internasional dan hukum nasional menjad…
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang l…
Buku “ringan” tidak terlampau tebal mengenai hukum HAM dan hukum humaniter ini, sebenarnya merupakan kumpulan naskah yang pernah penulis buat dalam berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk sosialisasi ataupun diseminasi hukum HAM maupun hukum humaniter yang melibatkan sejumlah instansi, baik dalam maupun luar negeri, misalnya: TNI, ICRC, NCHR, PUSHAM-UII Jogjaka…
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Na…
Sejak reformasi tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka Perubahan Pertama sampai Perubahan Keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan'ch…
Ketika realitas hukum di Indonesia semakin menunjukkan fenomena euforia yang kebablasan, bahkan sudah melanggar asas -asas hukum yang universal, atau kebingungan dalam memilih konsep tujuan hukum: Barat atau Timur kah? Maka, buku Menguak Tabir Hukum ini hadir untuk menguraikan fenomena konsep hukum tersebut dalam pembahasan yang komprehensif. Topik utama buku teks konsep hukum ini, antara la…